JAM-Intelijen dalam Kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN: ”Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Infrastruktur Dapat Diakutalisasikan Melalui Prinsip Good Corporate Governance”




 

SRIWIJAYAINSTITUTE.OR.ID | Senin 12 Agustus 2024 - bertempat di Auditorium Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero) dengan materi ”Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya”. 

  
Mengawali paparannya, JAM-Intelijen mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur saat ini begitu masif dengan didukung alokasi yang besar dari APBN, tetapi dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan persoalan tindak pidana korupsi.


Data itu didukung dengan terungkapnya indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional, seperti perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s.d. 2022, kemudian kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ Tahun 2016 s.d. 2017 dan indikasi korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 s.d. 2023.


“Seperti yang kita ketahui bersama, konsep korupsi sektor infrastruktur pada pokoknya merupakan suatu perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud atau tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan, memberikan keuntungan kepada orang lain atau kepentingan tertentu,” ujar JAM-Intelijen.
Oleh karenanya, menurut JAM-Intelijen hampir seluruh seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatarbelakangi modus operandi atau cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.


 

 


Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung, modus operandi tindak pidana korupsi yang ditemukan diantaranya pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, dan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap-menyuap/gratifikasi.
“Dari sekian modus operandi yang disebutkan tadi, maka suap-menyuap atau gratifikasi termasuk perbuatan yang paling sering terjadi sebab hampir lebih dari 60% kasus tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap,” imbuh JAM-Intelijen.


Apabila ditarik lebih jauh, JAM-Intelijen mengungkap sebenarnya perbuatan suap-menyuap sebagian besar dilatarbelakangi oleh pembangunan infrastruktur yang masih ditangani oleh pemerintah termasuk BUMN/BUMD yang mendapatkan penyertaan modal negara atau mendapatkan penugasan dari pemerintah, sehingga memunginkan munculnya “moral hazard” yang dilakukan oleh oknum tertentu.


JAM-Intelijen juga berharap dengan terselenggaranya acara penerangan hukum ini akan meningkatkan pemahaman para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha PT PLN agar terhindari dari permasalahan hukum dan permasalahan lainnya.

 

 

 

Lp. Andrie (Puspenkum)

Post a Comment

أحدث أقدم